Sabtu, 19 November 2016

Indonesia Tolak Tuduhan Lalai Atas Bangkai Kapal Perang

Pemerintah dan militer Indonesia menolak disalahkan atas lenyapnya bangkai kapal perang Belanda dan Inggris, yang tenggelam di Laut Jawa tahun 1942. Kedua negara memrotes Indonesia karena kasus itu.ilustrasi pertempuran di laut Jawa [istimewa]

Pemerintah Indonesia dan Angkatan Laut menolak disalahkan atas lenyapnya enam bangkai kapal Inggris dan Belanda yang ditenggelamkan Jepang di Laut Jawa selama Perang Dunia II.

"Pemerintah Belanda tidak bisa menyalahkan pemerintah Indonesia karena mereka tidak pernah meminta kami untuk melindungi kapal-kapal mereka," kata Bambang Budi Utomo, Kepala Pusat Arkeologi Nasional di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Karena tidak ada kesepakatan atau pengumuman ketika kapal-kapal itu hilang, jadi itu bukan tanggung jawab kami," tambahnya.

Angkatan Laut Republik Indonesia menyatakan, bangkai kapal-kapal PD II milik Belanda dan Inggris memang tidak seharusnya diganggu, namun hal bukan tanggung jawab Indonesia untuk melindunginya.

Angkatan Laut Indonesia tidak dapat memantau semua wilayah sepanjang waktu,” kata juru bicara Angkatan Laut Indonesia Gig Jonias Mozes Sipasulta kepada kantor berita AFP.

Kalau mereka bertanya mengapa kapal-kapal itu hilang, saya akan bertanya balik, mengapa mereka tidak menjaga kapal-kapalnya?,” kata Sipasulta.

Pemerintah Belanda sebelumnya menuntut jawaban dari Indonesia atas hilangnya bangkai kapal-kapal perang mereka, antara lain Hr Ms De Ruyter yang panjangnya 170 meter.

Niederlande Kriegsschiff De Ruyter Koninklijke Marine (picture-alliance/arkivi)Kapal perang andalan Belanda "De Ruyter" sepanjang 170 meter yang ditenggelamkan Jepang di Laut Jawa tahun 1942

Kapal-kapal itu tenggelam tahun 1942 dalam perang laut besar di Laut Jawa antara Jepang dan angkatan laut Sekutu, yang terdiri dari Belanda, Inggris, Amerika Serikat dan Australia. Sekitar 1200 tentara dan pegawai administrasi Belanda tewas saat itu.

Penyelam amatir masih melihat bangkai kapal-kapal itu 15 tahun lalu. Belanda tahun depan bermaksud membuat acara peringatan 72 tahun peristiwa itu dan mendirikan monumen nasional.

Namun ternyata, tim ekspedisi internasional yang dikirim ke lokasi tenggelamnya kapal-kapal itu tidak menemukan bangkai-bangkainya, hanya ada tanda-tanda bahwa kapal pernah tenggelam di lokasi itu.

Selain Belanda, Inggris juga mempertanyakan hilangnya bangkai kapal-kapal perang milik mereka dan menuntut investigasi untuk menyelidiki apa yang terjadi.

Bambang Budi Utomo mengatakan, Indonesia tidak punya sumber daya untuk melakukan pengawasan dan patroli secara permanen karena daerah kepualauan yang sangat luas.

Kalangan pengamat memperkirakan, bangkai kapal itu sudah dijarah dan dipreteli untuk dijual sebagai besi tua.

"Penjarahan benar-benar terjadi dalam skala besar, tidak hanya pada bangkai kapal Perang Dunia II ini, tetapi juga pada bangkai kapal-kapal kuno," kata Veronique DeGroot, arkeolog yang sekarang bermukim di Jakarta.

"Penjarahannya sudah berlangsung selama bertahun-tahun, sampai bangkai kapal besar bisa menghilang," katanya.

Bangkai kapal perang dan kuburan perang dilindungi oleh hukum internasional yang melarang pencemaran lokasi dan bangkai kapal perang. [hp (afp,dpa)]
 

  DW  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar